Sejak zaman dahulu, manusia selalu memanfaatkan kekayaan alam di sekitarnya. Salah satu contohnya adalah penggunaan pewarna alami dari tumbuhan seperti daun suji, kunyit, dan daun pandan untuk mempercantik makanan dan tekstil. Pewarna alami ini tidak hanya memberikan warna yang indah, tetapi juga kaya akan nutrisi dan aman bagi tubuh. Senyawa-senyawa alami yang terkandung di dalamnya, seperti kurkumin pada kunyit, memberikan manfaat antioksidan dan antiinflamasi.
Selain berasal dari tumbuhan, pewarna alami juga dapat dihasilkan dari makhluk hidup lain. Salah satu contoh yang menarik adalah serangga Cochineal. Serangga kecil ini hidup menempel pada kaktus pir berduri dan menghasilkan pigmen merah tua yang disebut karmin. Proses pembuatan pewarna karmin cukup unik. Setelah dipanen, serangga Cochineal dikeringkan dan digiling hingga menjadi serbuk halus. Serbuk karmin ini kemudian dicampurkan dengan larutan alkohol asam untuk menghasilkan warna merah cerah yang intens. Komponen utama dalam pembuatan warna karmin adalah asam karminat. Asam karminat hanya dimiliki oleh serangga Cochineal betina yang terletak pada hemolimfa dan telurnya. Penggunaan karmin dalam industri, sebagai berikut:
Sejak tahun 1988, regulasi penggunaan pewarna alami karmin di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan. Awalnya terbatas hanya pada produk yoghurt, kini karmin telah merambah berbagai sektor industri. Fleksibilitas regulasi yang semakin inklusif ini membuka peluang bagi inovasi produk yang lebih beragam, namun tetap mengutamakan keamanan konsumen. Penggunaan karmin dalam berbagai industri, sebagai berikut:
- Makanan dan Minuman: Karmin digunakan untuk memberikan warna merah pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti permen, makanan ringan, yoghurt, es krim, dan produk olahan lainnya.
- Tekstil: Karmin digunakan untuk memberikan warna merah pada kain, sebagai alternatif alami untuk pewarna sintetis.
- Kosmetik: Karmin digunakan dalam kosmetik, seperti pelembab kulit, body lotion, dan make-up seperti eyeshadow
Referensi:
Ramadhani, L. et al., 2024. Analisis Hukum Penggunaan Pewarna Karmin (Telaah Atas Fatwa Mui dan Lajnah Bahtsul Masa’il Nu). An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, IV(1), pp. 56-70.