Penyembelihan hewan di Indonesia memiliki 2 metode, yaitu dengan pemingsanan (stunning) dan tanpa pemingsanan (penyembelihan cara Islam). Metode tanpa pemingsanan merupakan metode yang sudah lama digunakan. Namun, metode tersebut memerlukan kemampuan teknis yang lebih tinggi, seperti kemampuan untuk mengetahui posisi hewan yang akan disembelih dan mengawasi proses penyembelihan secara langsung, sehingga beberapa rumah potong hewan lebih memilih menggunakan metode stunning. Stunning merupakan suatu teknik penyembelihan hewan ternak dengan perlakuan hewan tersebut dipingsankan sebelum disembelih. Stunning dilakukan untuk menghindari hewan dari rasa takut, stress, dan tidak menderita sakit. Awal mula stunning diberlakukan pada rumah potong hewan yang sering menyembelih dalam jumlah besar, stunning diterapkan untuk mobilisasi penyembelihan agar lebih mudah, cepat dan efisien. Selain itu, stunning juga dapat meningkatkan mutu daging akibat berkurangnya stress pada hewan yang disembelih. Daging yang dihasilkan lebih lembut, warnanya lebih terang, dan berkualitas.
erdapat beberapa metode stunning yang digunakan sesuai dengan jenis hewan yang akan disembelih, antara lain:
1. The Captive Bolt Pistol (CBP)
Metode ini dilakukan pada bagian tengkorak hewan. Hewan akan mengalami shok pada otak, membuat hewan tidak sadarkan diri, dan dapat langsung disembelih
– Electric Head Only Stunning
Dilakukan dengan cara menjepitkan aliran listrik dikepala hewan. Kemudian listrik dialirkan ke alat tersebut dengan tujuan membantu hewan pingsan. Biasanya dilakukan pada hewan berkaki 4, seperti, sapi, kambing, dan domba.
– Waterbath Stunning
Metode ini sering digunakan untuk ungags, seperti ayam, bebek, atau angsa. Dilakukan dengan cara memasukkan kepala ungags ke dalam air yang telah dialiri listrik. Namun, metode ini perlu dilakukan secara hati-hati karena seringnya hewan justru mati setelah melewati prosedur ini.
– Gas Stunning
Metode ini dilakukan dengan cara memberikan gas CO2 pada hewan yang akan disembelih sehingga hewan tersebut hilang kesadarannya.
Menurut (Husna, 2021) menyebutkan bahwa Hasil Rapat Pokja Komisi Fatwa ICU Bidang Pangan, Obat, dan Kosmetika serta Tim LPPOM ICU pada 12 November 2009 menghasilkan keputusan bahwa stunning yang dilakukan untuk menyederhanakan proses penyembelihan hukumnya adalah sah, dengan ketentuan:
1. Pemingsanan hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian dan cedera permanen.
2. bertujuan untuk memfasilitasi penyembelihan.
3. pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan penyiksaan hewan.
Referensi:
Husna, F., 2021. Stunning Dalam Perspektif Sains dan Islam. Journal of Halal Product and Research, IV(1), pp. 8-13.